Back to homepage

TENTANG PPID JEMBER

PROFIL PPID

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana Bakorwil V Provinsi Jawa Timur di Jember menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Bakorwil V Provinsi Jawa Timur di Jember dibentuk pada Tahun 2017 dengan Keputusan Kepala Bakorwil V Provinsi Jawa Timur di Jember Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pembantu pada Bakorwil Jember, PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media antara lain :
website     : http://baperwiljember.jatimprov.go.id/
Email        : Bakorwil5Jember@gmail.com 
Telepon     : (0331) 321420, Fax (0331) 321414)

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU 


Tugas : 
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja 
Fungsi: 
1.Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya. 
2.Pengolahan, penataan, data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya; 
3.Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4.Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
5.Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6.Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.