Back to homepage

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta            
 
II Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
A Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.  
B Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :  
1 Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa. Info COVID-19 Prov. Jatim
2 Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknilogi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.  
3 Bencana sosial seperti kerusakan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror  
4 informasi tentang jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular Peta Sebaran COVID-19 Provinsi Jawa Timur

Data Pemantauan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur
5 Informasi tentang racun pada bahan makananyang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau  
6 Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik  
C Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurang meliputi :    
1 Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan    
2 Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut    
3 Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi Info RS Rujukan COVID-19 di Wilayah Kerja Bakorwil V Jember :
1. Kab. Jember
    a. RSD Dr. Soebandi
    b. RS Tk. III Baladhika Husada
    c. RS Bina Sehat
    d. RS Paru
    e. RS Perkebunan PT. Nusantara Medika Utama
2. Kab. Banyuwangi
    a. RSUD Blambangan
    b. RSUD Genteng
    c. RS Al Huda
    d. RSU Bhakti Husada
    e. RS Islam Fatimah
    f.  RS Graha Medika
3. Kab. Bondowoso
    a. RSU dr. H. Koesnadi
    b. RS Bhayangkara
4. Kab. Situbondo
    a. RSUD dr. Abdoer Rahem
    b. RS Elizabeth
5. Kab. Probolinggo
    a. RSUD Tongas
6. Kota Probolinggo
    a. RSUD dr. Mohamad Saleh
7. Kab. Lumajang
    a. RSUD Dr. Haryoto
    b. RS Djatiroto

untuk informasi RS Rujukan yang lain dapat kunjungi halaman >>> Info COVID-19 Provinsi Jawa Timur
4 Cara menghindari bahya dan/atau dampak yang ditimbulkan Kenali Gejala dan Deteksi Virus Corona sejak dini        
>>> Gejala COVID-19

Sebagai upaya pencegahan terapkan Protokol Kesehatan anjuran Pemerintah sebagai berikut :
1. Mengatur Jarak minimum 1 Meter (Physical Distancing)
2. Hindari bersalaman
3. Memakai Masker
4. Jaga Kebersihan
5 Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang Layanan Call Center Tanggap COVID-19 Provinsi Jawa Timur : 1500 117
6 Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum  
7 Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi FORUM COVID-19 JATIM

Sarana untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait wabah virus COVID-19 yang sedang melanda di Indonesia secara Real Time Chat

8 Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan Bantuan dan Jenis Bantuan yang Telah Didistribusikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
>>> Jatim Tanggap COVID-19