Workshop Pencegahan Konflik Sosial Bagi Kelompok Rentan Tahun 2024

By Admin 08 Mar 2024, 11:14:11 WIBBakorwil Jember

Workshop Pencegahan Konflik Sosial Bagi Kelompok Rentan Tahun 2024

Keterangan Gambar : Kepala Bakorwil V Jember memberikan materi dan sebagai narasumber pada workshop Pencegahan Konflik Sosial 2024


Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melakukan penguatan terhadap pilar-pilar sosial di Wilayah Bakorwil V Jember dengan menggelar Workshop Pencegahan Konflik Sosial bagi Kelompok Rentan tahun 2024. Jumat (8/3). Pilar sosial tersebut yakni Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Jatim Social Care (JSC).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani yang diwakili Sukardi Bidang Penangan Bidang Bencana saat membuka acara workshop mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku sosial dalam pencegahan konflik sosial bagi kelompok rentan.
” Kami sengaja menempatkan kegiatan workshop di wilayah Bakorwil V Jember, karena lembaga ini membawahi 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sehingga workshop ini merupakan salah satu optimalisasi sinergitas di masing-masing kabupaten/ kota di wilayah Bakorwil.


Hadir sebagai pembicara, Kepala Bakorwil V Jember Nana Fadjar Prijantoro yang memberikan materi “Optimalisasi Sinergitas di Wilayah Bakorwil V Jember”. Dalam materinya, Nana Fadjar lebih menekankan pentingnya sinergitas pilar-pilar sosial dimasing-masing wilayah.” Workshop ini sarana untuk mensinergikan para pelaku sosial. Mereka dapat saling bertukar pikiran dan pengalaman, karena kerawanan sosial di masing-masing daerah tidak sama,” ungkapnya.Dalam materinya pula, Kaban Nana juga menjelaskan terjadi konflik sosial dan kelompok rentan. ” Konflik sosial biasanya dipicu perbedaan antara perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan dan perubahan sosial. Sedang kelompok rentan diantaranya lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, difabel. Jika ditengah masyarakat ada kelompok rentan, penanganan harus didahulukan karena diatur UU No.39/99 Kelompok Rentan," ungkapnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment